Sekretariat mempunyai peran sentral dalam menjaga ritme organisasi Bappeda Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 71 Tahun 2016, Sekretariat memiliki tugas pokok untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pembinaan, serta pengendalian terhadap seluruh program kegiatan di lingkungan Badan. Selain itu, Sekretariat bertanggung jawab penuh dalam memberikan pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan, dan pendayagunaan sumber daya untuk mendukung kelancaran tugas pokok Bappeda.
Fungsi Utama Sekretariat
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan berbagai fungsi strategis, antara lain:
- Manajemen Perencanaan & Anggaran: Mengkoordinasikan penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan rencana program, kegiatan, dan anggaran Bappeda.
- Dokumen Strategis Organisasi: Menyusun Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan evaluasi kinerja tahunan.
- Pelayanan Administrasi Umum: Menyelenggarakan tata usaha, urusan rumah tangga, keprotokolan, dan pengelolaan administrasi umum.
- Pengelolaan Sumber Daya: Melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya aparatur (SDM) serta mengelola administrasi keuangan Badan.
- Manajemen Aset: Melaksanakan penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara/daerah di lingkungan Bappeda.
- Fasilitasi Koordinasi: Menyiapkan dan mengorganisir rapat-rapat koordinasi, konsultasi, serta penyelenggaraan Musrenbangda.
Struktur Organisasi Sekretariat
Untuk memastikan fungsi-fungsi tersebut berjalan optimal, Sekretariat membawahi tiga subbagian dengan tugas spesifik:
- Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Berfokus pada penyusunan dokumen perencanaan internal (Renstra/Renja), pengelolaan data capaian kinerja melalui aplikasi e-monev, penyusunan LKPJ, pengelolaan website, serta pemeliharaan Indikator Kinerja Utama (IKU). - Subbagian Keuangan.
Bertanggung jawab atas penyiapan bahan anggaran, penatausahaan dan verifikasi keuangan, pengujian pembayaran, serta penyusunan laporan kemajuan fisik dan keuangan. - Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Mengurusi tata persuratan, rumah tangga, kehumasan, manajemen karir pegawai (kenaikan pangkat, mutasi, gaji), hingga pengamanan aset dan inventaris kantor.

