Bidang Pengendalian Evaluasi Dan Perencanaan Strategis

Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis merupakan motor penggerak dalam penjaminan kualitas dan keberlanjutan siklus perencanaan pembangunan daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016, bidang ini memiliki tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, penyusunan rencana program pembangunan strategis, serta melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap capaian kinerja pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi Utama Bidang

Dalam menjalankan perannya, bidang ini menyelenggarakan fungsi-fungsi strategis sebagai berikut:

  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Makro: Mengkoordinasikan penyusunan rancangan awal, rancangan, hingga rancangan akhir dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD, RKPD Perubahan, dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
  • Pengendalian dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta hasil pembangunan baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
  • Manajemen Data dan Informasi: Mengelola, menghimpun, dan menyajikan data statistik hasil pembangunan serta mengembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (e-planning).
  • Akuntabilitas Kinerja: Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tingkat Provinsi, menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU), serta menyusun Perjanjian Kinerja (PK).
  • Koordinasi Lintas Sektor: Menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur serta mengkoordinasikan hasil kesepakatan Musrenbang dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Nasional.
  • Kerjasama Antar Lembaga: Mengkoordinasikan kerjasama antar daerah dan antar lembaga serta mengelola sistem e-monev capaian kinerja pembangunan.

Struktur Organisasi Bidang

Bidang ini didukung oleh tiga subbidang dengan pembagian tugas yang saling terintegrasi:

  1. Subbidang Evaluasi. Berfokus pada evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan periode sebelumnya, mengevaluasi dokumen perencanaan Kabupaten/Kota (RPJPD/RPJMD/RKPD/APBD), serta menyiapkan bahan LKPJ Gubernur di bidang pembangunan.
  2. Subbidang Pengendalian dan Pelaporan. Bertanggung jawab melakukan pengendalian terhadap penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan, mengelola aplikasi e-monev, serta menyusun laporan triwulanan pelaksanaan rencana pembangunan untuk disampaikan kepada pimpinan dan kementerian terkait.
  3. Subbidang Perencanaan Strategis. Mempunyai tugas dalam pengembangan sistem informasi perencanaan, pengelolaan data spasial dan non-spasial, pengusulan program melalui e-Musrenbangnas, serta koordinasi penyusunan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT).