Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial Dan Kesejahteraan Rakyat

Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat merupakan pilar utama dalam perencanaan pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016, bidang ini bertugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan serta mengkoordinasikan program strategis terkait penanggulangan kemiskinan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di tingkat provinsi.

Fungsi Utama Bidang

Dalam menjalankan perannya, bidang ini menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  • Perencanaan Pembangunan Terpadu: Mengkoordinasikan penyusunan rancangan awal, rancangan akhir, hingga Musrenbang untuk dokumen RPJPD, RPJMD, dan RKPD pada sektor pemerintahan dan sosial.
  • Integrasi Kebijakan: Memastikan sinergitas dan harmonisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD) di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
  • Sinkronisasi Program: Menyelaraskan program kegiatan antar SKPD Provinsi serta melakukan harmonisasi dengan kegiatan Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Fokus Kesejahteraan: Menganalisis indikator capaian serta menyinkronkan program-program terkait tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pengentasan kemiskinan.
  • Pembinaan Teknis: Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi mitra kerja bidang.

Struktur Organisasi Bidang

Bidang ini didukung oleh tiga subbidang dengan ruang lingkup tugas yang spesifik:

  1. Subbidang Pemerintahan.
    Bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen perencanaan dan verifikasi kinerja (IKU dan PK) SKPD mitra pada urusan pemerintahan, serta mengawal harmonisasi program pusat dan daerah di sektor terkait.
  2. Subbidang Kesejahteraan Sosial.
    Memiliki tugas khusus dalam menganalisis indikator kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan, selain melaksanakan perencanaan dan verifikasi program kerja SKPD di bidang sosial.
  3. Subbidang Kesejahteraan Rakyat.
    Fokus pada penyusunan rencana pembangunan dan verifikasi rencana strategis (Renstra) serta rencana kerja (Renja) SKPD mitra yang menangani urusan kesejahteraan masyarakat secara luas.