Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Bappeda memiliki tugas utama membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bappeda menyelenggarakan fungsi strategis sebagai berikut:
- Perumusan Kebijakan Teknis: Merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah.
- Penyusunan Dokumen Perencanaan: Mengkoordinasikan, menyinkronisasikan, dan menyusun RPJPD, RTRW, RPJMD, dan RKPD.
- Koordinasi dan Sinergitas: Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar SKPD, lembaga vertikal, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya.
- Pengembangan Wilayah: Perencanaan dan pengembangan wilayah provinsi serta koordinasi kerjasama antar daerah.
- Pengendalian dan Evaluasi: Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi hasil pembangunan.
- Akuntabilitas Data: Menyediakan data, informasi, serta bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur.
Struktur Organisasi
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan terbagi ke dalam unit-unit kerja berikut:
- Sekretariat.
Bertugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, pengendalian program kegiatan, serta pelayanan administrasi, keuangan, dan sumber daya aparatur. Sekretariat membawahi Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Subbagian Keuangan; serta Subbagian Umum dan Kepegawaian. - Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan.
Bertugas menyiapkan bahan kebijakan pembangunan ekonomi, penyusunan KUA/PPAS, serta menggali sumber-sumber pendanaan pembangunan. Bidang ini membawahi Subbidang SDA, IPTEK; Subbidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan; serta Subbidang Pendanaan Pembangunan. - Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat.
Bertugas menyiapkan kebijakan pembangunan bidang pemerintahan dan sosial, serta mengkoordinasikan program penanggulangan kemiskinan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Bidang ini membawahi Subbidang Pemerintahan; Subbidang Kesejahteraan Sosial; serta Subbidang Kesejahteraan Rakyat. - Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
Bertugas menyiapkan bahan kebijakan dan rencana program pembangunan infrastruktur serta pengembangan wilayah. Bidang ini membawahi Subbidang Infrastruktur; Subbidang Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup; serta Subbidang Prasarana Wilayah dan Permukiman. - Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis.
Bertugas mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis, pengendalian capaian kinerja, pengelolaan e-planning, dan pengolahan data informasi pembangunan. Bidang ini membawahi Subbidang Evaluasi; Subbidang Pengendalian dan Pelaporan; serta Subbidang Perencanaan Strategis.

