Tugas Dan Fungsi

Bappeda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 71 Tahun 2016, Bappeda memiliki tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.

Fungsi Strategis

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bappeda menjalankan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  • Perumusan Kebijakan Teknis: Merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah secara makro.
  • Koordinasi Dokumen Perencanaan: Mengkoordinasikan, menyinkronisasikan, dan menyusun dokumen rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
  • Sinergi Lintas Sektoral: Mengkoordinasikan, mengsinergikan, dan menyinkronisasikan perencanaan pembangunan antar SKPD, lembaga vertikal, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya.
  • Kerjasama Pembangunan: Mengkoordinasikan perencanaan kerjasama baik antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun kerjasama dalam dan luar negeri.
  • Pengembangan Wilayah: Mengkoordinasikan perencanaan dan pengembangan di seluruh wilayah provinsi.
  • Pengendalian dan Evaluasi: Melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
  • Akuntabilitas dan Data: Menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur serta menyediakan data, informasi, dan laporan hasil pembangunan yang akurat.