Bidang Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah merupakan unsur pelaksana di Bappeda Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki peran vital dalam menyelaraskan pembangunan fisik dengan penataan ruang wilayah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016, bidang ini bertugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan serta penyusunan rencana program pembangunan di sektor infrastruktur dan pengembangan wilayah.

Fungsi Utama Bidang

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perencanaan Strategis Wilayah: Mengkoordinasikan penyusunan rancangan awal hingga akhir dokumen RPJPD, RPJMD, dan RKPD pada lingkup infrastruktur dan pengembangan wilayah.
  • Penataan Ruang: Melakukan koordinasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi serta memastikan sinergitas antara RTRW Daerah dengan RPJMD.
  • Sinergi & Harmonisasi: Mengkoordinasikan sinkronisasi program kegiatan antar SKPD, lembaga vertikal (Kementerian), serta Pemerintah Kabupaten/Kota guna menciptakan keterpaduan pembangunan.
  • Pengembangan Kawasan: Merumuskan konsep pengembangan wilayah untuk kawasan strategis, kawasan perbatasan, serta wilayah dengan pertumbuhan cepat.
  • Inovasi Pendanaan & Infrastruktur: Mengkoordinasikan perencanaan program infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Pengelolaan Lingkungan & Bencana: Mengkoordinasikan pengendalian kebakaran hutan, penanggulangan bencana alam, serta penyusunan rencana aksi pembangunan berbasis landscape.

Struktur Organisasi Bidang

Bidang ini terdiri dari tiga subbidang dengan fokus tugas sebagai berikut:

  1. Subbidang Infrastruktur.
    Bertugas menyusun perencanaan infrastruktur strategis, memfasilitasi tim perencanaan transportasi, serta mengkoordinasikan program pengelolaan sumber daya air dan sistem irigasi partisipatif.
  2. Subbidang Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup.
    Fokus pada penyusunan konsep pengembangan kawasan strategis dan perbatasan, rencana tata ruang wilayah, serta koordinasi aksi daerah untuk pembangunan berkelanjutan dan pengendalian bencana.
  3. Subbidang Prasarana Wilayah dan Permukiman.
    Mempunyai tugas menyusun strategi pencapaian akses universal air minum dan sanitasi, penanganan kawasan kumuh, serta memfasilitasi pembangunan perumahan dan pengembangan Smart Province.