Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan memiliki peran strategis dalam merumuskan arah kebijakan ekonomi makro serta memastikan ketersediaan sumber daya finansial untuk pembangunan daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016, bidang ini bertugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, penyusunan rencana program pembangunan ekonomi, serta menggali sumber-sumber pendanaan pembangunan Provinsi.
Fungsi Utama Bidang
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan Ekonomi Makro: Menyusun rancangan awal, rancangan akhir, hingga dokumen final RPJPD, RPJMD, dan RKPD pada lingkup perekonomian.
- Manajemen Penganggaran Daerah: Mengkoordinasikan penyusunan dan penandatanganan kesepakatan KUA/KUPA dan PPAS/PPASP sebagai landasan penyusunan APBD.
- Penggalian Sumber Dana: Mengidentifikasi dan menggali potensi sumber-sumber pendanaan pembangunan dari berbagai sumber yang sah.
- Sinkronisasi Sektoral: Melakukan verifikasi terhadap dokumen Renstra dan Renja SKPD mitra di bidang perekonomian agar selaras dengan target pembangunan provinsi.
- Harmonisasi Kebijakan: Menyelaraskan program kegiatan antara Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang perekonomian dan pendanaan.
Struktur Organisasi Bidang
Bidang ini membawahi tiga subbidang dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Subbidang Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bertugas melakukan koordinasi perencanaan, sinkronisasi program, dan pembinaan teknis pada sektor pengelolaan sumber daya alam serta pemanfaatan IPTEK. - Subbidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan.
Fokus pada penyusunan rancangan pembangunan di sektor pariwisata, industri, dan perdagangan, serta memastikan integrasi rencana tata ruang dengan program kerja SKPD mitra di sektor tersebut. - Subbidang Pendanaan Pembangunan.
Memiliki tugas krusial dalam menyusun proyeksi ekonomi makro, menganalisis indikator capaian ekonomi, menyiapkan dokumen KUA/PPAS, serta menggali potensi pendanaan pembangunan.

